Berikut Syarat Penerima Bantuan KBLBB

Foto: dokumentasi
Foto: dokumentasi

Lingkar.coPemerintah Republik Indonesia (RI) tengah merancang skema bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Skema subsidi mobil dan motor listrik ini rencananya akan diterapkan pada 20 Maret 2023 hingga Desember 2023 mendatang.

Yuk, intip cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik yang akan diberlakukan.

Macam-macam Program

Pemerintah akan menawarkan dua jenis program bantuan.

Pertama, bantuan dikhususkan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan baru berbasis baterai.

Kedua, skema subsidi konversi untuk masyarakat yang ingin mengubah kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada 6 Maret 2023 lalu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu telah memaparkan persyaratan penerima insentif KBLBB, di antaranya sebagai berikut.

  1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Perlu dicatat, masyarakat penerima insentif KBLBB ini diperkenankan menerima bantuan hanya satu kali.

Bagi yang sudah mendapat subsidi ini tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.

Bantuan ini diharapkan mampu mendorong produktivitas dan efisiensi masyarakat. Dia menyebut, bagi pembeli unit baru akan mendapatkan subsidi 7 juta rupiah.

“Bantuan pemerintah sejumlah 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan 7juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023,” katanya.

Skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).*

Penulis: Al-Afgani Hidayat

Respon (1)

Komentar ditutup.