Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah meniadakan Mudik Lebaran 2021 dan upaya pengendalian Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang terbit, Kamis (23/4) kemarin.
Baca juga:
‘IPati Pintar’, Solusi Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Pati
Adendum ini mengatur tentang Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum 22 April – 5 Mei 2021 dan sesudah peniadaan mudik pada18-24 Mei 2021.
Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik berlaku.
Simak aturan dan persyaratan perjalanan, menurut jenis moda transportasi di masa pengetatan mudik berikut ini,
Baca juga:
MUI Larang Mudik, Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak
Transportasi Umum Darat
- Akan dilakukan tes acak, berupa Tes Antigen/Tes GeNose C19, jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
- Mengisi e-HAC Indonesia, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Kendaraan Pribadi
- Diimbau melakukan Test RT-PCR/Rapid Test Antigen.
Tes maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan.
Juga Tes Acak Rapid, Test Antigen atau tes GeNose C19 apabila Satgas Covid-19 Daerah memerlukan hal tersebut.
2. Mengisi e-HAC Indonesia
Baca juga:
Kandang Ayam Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta
Baca lebih lengkap…