JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk wilayah Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021.
Sebelum adanya pemberlakuan PPKM Darurat, TKA ini masuk melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM. Mereka telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes. Sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Novie di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Novie mengatakan setelah datang pada 25 Juni 2021, TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5×24 jam. Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.
“Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021 sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama 5 hari. Kemudian, baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar,” jelasnya.
Ia menjelaskan hingga saat ini, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional.
“Saat ini entry point ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional. Mereka hanya bisa melalui beberapa bandara yaitu Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Novie Riyanto mengimbau kepada semua pihak agar tidak cepat percaya dengan isu dan berita yang beredar luas tanpa diketahui kebenarannya.
“Saya mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia, agar tidak cepat percaya dengan berita hoaks, terlebih dahulu harus crosscheck kebenaran dari informasi dan berita yang beredar,” katanya.
Visa TKA Dikecualikan
Dilain kesempatan, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, telah menjelaskan tentang kedatangan TKA ini. Rencananya, mereka akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Adapun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, mengecualikan masuknya orang asing.
Dengan tujuan pekerjaan-pekerjaan esensial seperti uji coba keahlian bagi TKA, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Sumber: Antara
Editor: Muhammad Nurseha