Angkutan Kereta Api Antar Kota
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
- Mengisi e-HAC Indonesia
Angkutan Laut dan Penyebrangan Laut
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
- Mengisi e-HAC Indonesia
Baca juga:
KRI Rimau Deteksi Titik Magnet Kuat Di Perairan Utara Bali, Diduga KRI Nanggala-402
Angkutan Udara
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
- Mengisi e-HAC Indonesia
Perlu anda ketahui, bagi perjalanan rutin menggunakan pelayanan terbatas wilayah satu Kecamatan, Kabupaten, Provinsi atau transportasi darat.
Dalam wilayah satu Aglomerasi perkotaan dan anak berusia dibawah 5 tahun tidak wajib untuk menunjukkanhasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (luh)