Berikut Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021

ILUSTRASI: Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menertibkan Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menertibkan Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Angkutan Kereta Api Antar Kota

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Laut dan Penyebrangan Laut

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Baca juga:
KRI Rimau Deteksi Titik Magnet Kuat Di Perairan Utara Bali, Diduga KRI Nanggala-402

Angkutan Udara

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Perlu anda ketahui, bagi perjalanan rutin menggunakan pelayanan terbatas wilayah satu Kecamatan, Kabupaten, Provinsi atau transportasi darat.

Dalam wilayah satu Aglomerasi perkotaan dan anak berusia dibawah 5 tahun tidak wajib untuk menunjukkanhasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (luh)

Baca juga:
6 Bulan Mati, Api Abadi Mrapen akan Dihidupkan