Berminat Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis? Ini Syarat Bagi Pelaku UMK

Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki (paling kanan), dalam peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK, di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI, Jakarta, Rabu (8/9/2021). FOTO: Dok. Kemenag/Lingkar.co
Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki (paling kanan), dalam peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK, di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI, Jakarta, Rabu (8/9/2021). FOTO: Dok. Kemenag/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag) telah menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021.

Program Sehati, rancangan khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang berkategori wajib bersertifikat halal.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ucapnya, dalam rilis pada Lingkar.co, Rabu (15/9/2021).

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk kimiawi.

Baca Juga:
PDIP Pati Gelar Vaksinasi Enam Ribu Dosis Demi Komitmen Bantu Pemerintah

Selain itu, ada pula dari golongan produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan pakai, berguna, atau yang masyarakat manfaatkan.

“Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH,” kata Mastuki.

Ia mencontohkan, UMK dengan produk makanan dan minuman yang termasuk dalam aturan tersebut.

“Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah terkena penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024,” jelasnya.

Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan bagi pelaku UMK.

“Baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH itu.

PERSYARATAN UMUM

Ada lima persyaratan umum yang wajib terpenuhi oleh pelaku UMK, yaitu: 

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain

b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);

d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun

e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller). 

PERSYARATAN KHUSUS

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling