PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Masih banyak masyarakat yang kebingungan untuk membedakan antara Kartu Keluarga (KK) asli dan salinan atau fotokopian.
Dengan kondisi demikian, Pemerintah Desa (Pemdes) Jontro, Kecamatan Wedarijaksa memberikan tips untuk warga agar tidak salah dalam membedakannya.
Kasi Pemerintahan Desa Jontro, Cahyo Sukistiyo Budi menjelaskan, dengan adanya KK yang tercetak pada kertas HVS putih. Terkadang masyarakat masih bingung untuk membedakan mana yang duplikat dengan yang asli.
“Padahal untuk yang asli, biasanya ada stempel pengesahan berwarna biru pada pojok kiri bawah,” ungkapnya kepada Lingkar.co beberapa waktu lalu.
Masyarakat juga harus jeli dan langsung melakukan laminasi pada KK yang sudah tercetak setelah pengajuan.
“Karena dengan melapisi dengan plastik khusus tersebut. Masyarakat tentu dapat membedakan antara KK yang asli dan fotokopian,” ungkapnya.
Perlakuan ini lanjut dia, akibatkan warga sering salah saat menyertakan KK sebagai berkas pendukung untuk melakukan keperluan pengurusan administrasi.
Baca juga:
Pemdes Karangwotan Ingatkan Warga Lakukan Pembaruan Data Kependudukan
Biasanya warga lupa dan mengumpulkan KK asli dari Disdukcapil Pati atau Kantor Kecamatan sebagai berkas pendukung kelengkapan administrasi.
“Masyarakat seharusnya tidak perlu khawatir atau malah memintah pencetakan ulang KK dari Kantor Kecamatan atau Kantor Capil Pati. Karena, baik duplikat atau aslinya sama saja,” terangnya.
Dukung Digitalisasi Berkas Kependudukan
Pemdes Jontro sangat mendukung adanya digitalisasi terkait pencatatan berkas kependudukan. Harapannya, Disdukcapil juga memberikan pembaharuan sistem pencatatan berkas kependudukan.
“Agar ada kemudahan, untuk pendataan penduduk. Sehingga data kependudukan juga bisa terbaharui secara maksimal. Serta Pemdes Jontro juga bisa memiliki hak akses memanfaatkan data kependudukan untuk keperluan administrasi desa,” harapnya.
Lain kesempatan, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan. Pemdes juga harus bisa mengikuti perkembangan zaman terkait perubahan model pencatatan berkas kependudukan ini.
Misal untuk pengajuan permohonan secara daring melalui aplikasi Tarjilu Okke ataupun situs pelayanan Disdukcapil Pati.
“Kami akan sangat senang, ketika pemdes juga paham cara penggunaannya. Dengan demikian, kami berharap pemdes juga bisa membimbing masyarakat untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring,” jelasnya.
Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM
“Ketika perangkat desa tidak paham, silahkan meminta bimbingan petugas administrasi kependudukan pada kantor kecamatan setempat. Kami yakin, petugas akan dengan senang hati untuk melayani,” pungkasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps