BKD Jepara Buka Pendaftaran 1.065 PPPK dan 322 CPNS

MENGUNGKAPKAN: Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM BKD Kabupaten Jepara Sri Dana Pananti, umumkan formasi CPNS dan PPPK 2021/2022. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKAR.CO)
MENGUNGKAPKAN: Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM BKD Kabupaten Jepara Sri Dana Pananti, umumkan formasi CPNS dan PPPK 2021/2022. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKAR.CO)

JEPARA, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 322 formasi.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada sebanyak 1.065 formasi bagi pegawai pemerintah.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM BKD Jepara Sri Dana Pananti mengatakan, pengumuman formasi tersebut telah secara resmi di unggah di situs resmi BKD Jepara.

Baca juga:
Resmi Rilis, Berikut Jadwal Seleksi CPNS & PPPK 2021

”Pendaftaran CPNS dan PPPK ini dilaksanakan bersamaan hingga 21 Juli 2021 mendatang. Pengumuman formasi dan syaratnya akan kami unggah mulai Rabu (30/6) sore,” ujar Dana.

Dana menjelaskan, pada tahun 2021 ini seluruh formasi untuk guru masuk dalam formasi PPPK, yang mana ada sebanyak tujuh jenis formasi pada rekrutmen tahun ini.

Seperti guru Pendidikan Agama Islam sebanyak 36 formasi, guru Bahasa Indonesia sebanyak 64 formasi, guru bimbingan konseling sebanyak 54 formasi, guru IPA sebanyak 25 formasi, guru IPS hanya satu formasi, dan guru kelas SD paling banyak, yaitu 1.112 formasi.

Baca juga:
Pemkab Karanganyar Buka 1.746 Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2021

“Pendaftar formasi guru harus memenuhi salah satu syarat, yaitu tenaga honor eks kategori II sesuai database BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” terang Dana.

Perjanjian PPPK Minimal 1 Tahun Maksimal 5 Tahun

Sedangkan syarat guru honorer yaitu yang mengajar di sekolah, lanjut Sri Dana, Negeri atau swasta yang terdaftar di daftar pokok pendidik dan Kependidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Maupun lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbudristek.

Baca juga:
Jatah Kuota Formasi CPNS Sragen Anjlok, Ini Penyebabnya

”Perjanjian kerja PPPK nanti dibuat minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta akan diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah,” imbuhnya.

Adapun pada formasi CPNS, BKD mengumumkan dua kategori formasi, yaitu tenaga kesehatan sebanyak 7 formasi dan tenaga teknis sebanyak 143 formasi.

Pemkab Jepara tahun ini juga memberikan kesempatan terhadap penyandang disabilitas sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Baca juga:
Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali

”Tahun ini kami juga membuka kesempatan untuk lulusan SMA sederajat untuk mengisi formasi pelaksana pemula polisi pramong paja. Ada lima formasi yang kami butuhkan saat ini,” bebernya.

Penulis: Adhik Kurniawan

Editor: Galuh Sekar Kinanthi