BLORA, Lingkar.co – Bola panas perkembangan dugaan penyerobotan tanah dan rumah, yang menyeret Notaris dan mantan wakil ketua DPRD Blora kembali menjadi topik memanas di masyarakat kabupaten blora. Pasalnya kasus tersebut telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh pelapor, Sri Budiyono (38), warga asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa tengah.
Baca Juga :
Keluarga Santri Al-Iman Pituruh Buka Bersama dengan Anak Yatim
Ia mengakui telah mendapatkan surat dari direktorat reserse kriminal umum. Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Tengah. Dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/DITRESKRIMUM.
“Dalam surat tersebut tertulis, dengan ini di beritahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Tertanggal (07/12/2021) tersebut. Telah naik menjadi penyidikan, dengan nomor surat perintah penyidikan : SP. SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM, Tanggal (21/02 2022),” ucapnya, Selasa (19/04).
Lebih lanjut, adapun rencana tindak lanjut penyidikan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan.
Di mulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan tinggi Jawa Tengah dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi Yang mengetahui peristiwa hal tersebut.
Serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkapnya, (sesuai dalam isi suratnya)
“Kita tunggu perkembangan berikutnya iya, mas. nanti akan saya beritahu lagi,” jelasnya.
Terlapor Enggan Beri Komentar
Perlu di ketahui, Sri Budiyono telah melaporkan mantan wakil ketua DPRD Blora berinisial (AA) dan notaris bernisial (EE) ke Polda Jateng, terkait dugaan penyerobotan tanah dan rumah. Keduanya terlapor merupakan warga di wilayah Kecamatan Blora kota.
Bahkan saat awak media beberapa Waktu lalu menghubungi mantan Wakil DPRD berinisial ( AA), sebut itu tidak penting.
Sedangkan notaris (EE) juga enggan memberikan penjelasan gamblang terkait keterlibatanya.
“Tidak penting, ini kan orang biasa saja dan tidak ada hubungannya dengan negara ‘kan. Aman,” ungkapnya.
(AA) mengaku sudah mengetahui ramai kabar Sri Budiyono melaporkannya atas dugaan mafia tanah.
Mantan pimpinan DPRD Blora ini mengaku, tidak ada yang perlu ia komentari terkait permasalahan yang ia anggap tidak penting.
Aksi tutup mulut juga berlaku pada Notaris (EE) yang mengetahui hal tersebut.
Saat media mengkonfirmasi keterlibatannya dalam kasus tersebut, (EE ) enggan memberikan penjelasannya secara gamblang.
Padahal secara resmi jadi terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah yang menimpa Sri Budiyanto, warga Kabupaten Blora.
(EE ) menjelaskan, ia sudah memberi keterangan kepada Polda Jateng, terkait pelaporan tentangnya dalam kasus tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan kronologi sebenarnya kepada media.
“Ke Pak ( AA )saja, keterangannya sama. Pak (AA) juga sudah konfirmasi kaitan Mas Budi,” katanya.
Terlepas dari itu, saat Lingkar.co mencoba menghubungi DITRESKRIMUM Polda Jateng, yang menangani kasus tersebut, melalui WhatsApp belum ada tanggapan.
Kronologi Awal Sengketa
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelapor Sri Budiyono minta tolong kepada terlapor untuk di berikan pinjaman dana sebesar Rp150 juta, pada Agustus 2021 silam.
Pinjaman itu di berikan dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.310 meter persegi. Di atasnya berdiri bangunan rumah di kelilingi pagar tembok. Terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kemudian pelapor serta terlapor (AA) menyepakati pinjaman uang sebesar seratus juta dengan disaksikan staf notaris ( EE).
Dalam pinjaman itu akan kembali sekitar dua sampai tiga bulan kedepan.
Atas kesepakatan itu, istri Sri Budiyono menyerahkan jaminan sertifikat tanah miliknya kepada terlapor (AA), dan diberikan uang pinjaman sebesar seratus juta. Penyerahan uang menggunakan cek.
Selang tiga bulan, pelapor mendapatkan kabar, gembok kunci pagar rumah yang di gunakan untuk jaminan pinjaman uang dirusak dan di ganti terlapor.
Akibatnya, pelapor, istri, dan orang dekat pelapor tidak bisa masuk ke rumah, beberapa barang yang ada di dalam rumah juga tidak bisa di manfaatkan.
Serta kunci pagar yang baru itu di bawa mantan anggota wakil DPRD Blora tersebut dan akhirnya pelapor melaporkan kasusnya tersebut ke Polda Jateng.
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Muhammad Nurseha