Breaking News, Majelis Hakim Putuskan Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo

ilustrasi hukuman mati. ist
ilustrasi hukuman mati. ist

Lingkar.co – Majelis hakim memutuskan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Hakim menjatuhkan vonis tersebut karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Huatabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Fakta yang dibeberkan dalam persidangan menunjukkan, tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang merampas nyawa Brigadir J.

Antara lain Majlis Hakim menilai, terdakwa secara terencana merampas nyawa Brigadir J, terdakwa juga juga berusaha menghilangkan barang bukti.

Selain itu, kata Hakim, terdakwa juga berbelit-belit dalam proses persidangan. Dengan terpenuhinya fakta-fakta persidangan, Hakim menyatakan nota pembelaan sudah tudak perlu dipertimbangkan lagi.

Selain itu, yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo adalah korban Yusua Hutabarat merupakan mantan ajudannya yang telah mengabdi dengan baik selama tiga tahun.

“Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.

Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat