JAKARTA, Lingkar.co – Mantan Finalis MasterChef Malaysia 2012, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong terancam hukuman mati lantaran membunuh asisten rumah tangganya.
Dalam aksinya, Etiqah di bantu oleh sang suami Mohammad Ambree Yunos. Keduanya kini sudah di tangani Pengadilan Magistrate.
Mengutip dari The Strait News, persidangan berlangsung pada 29 Desember 2021. Etiqah dan sang suami tidak melakukan pembelaan apapun saat sidang berlangsung.
Baca Juga :
DVI Polda Jatim Serahkan Lima Jenazah Korban Erupsi Gunung Semeru
Sidang selanjutnya akan di gelar pada 10 Februari 2022 sehingga Etiqah dan suami di tahan sementara waktu.
Kejadian ini terungkap saat Etiqah dan suami membuat laporan ke polisi bahwa mereka menemukan pembantu mereka tergeletak di lantai apartemennya.
Namun, keduanya malah di tangkap polisi atas tuduhan pembunah asisten rumah tangganya tersebut.
Kejadian ini terjadi antara 10 hingga 13 Desember 2021 di rumah Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang.
Atas kejadian tersebut, keduanya melanggar Bagian 302 KUHP dengan hukuman mati setelah terbukti bersalah.
Sebelumnya, Etiqah dan sang suami sempat di bebaskan dengan jaminan pada tanggal 21 Desember 2021.
Namun, mereka harus kembali mendekam di penjara sambil menunggu sidang selanjutnya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps