Bupati Kudus Tegaskan ASN Tak Boleh Ditumpangi Kepentingan Politik

Bupati Kudus, HM Hartoposaat Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Kudus Tahun 2021 di Hotel Griptha, Senin (22/11)/Lingkar.co
Bupati Kudus, HM Hartoposaat Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Kudus Tahun 2021 di Hotel Griptha, Senin (22/11)/Lingkar.co

KUDUS, Lingkar.co – Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh ditumpangi dengan kepentingan politik. ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diminta untuk tetap netral dan transparan.

“ASN di lingkungan Pemkab Kudus harus selalu netral dalam urusan pengawasan sehingga menjadi bersih, terbuka, dan tidak ada gap-gap yang bersifat transaksional apalagi korupsi,” kata Bupati Kudus HM Hartopo saat Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Kudus Tahun 2021 di Hotel Griptha, Senin (22/11).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Pihaknya pun meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) jangan sampai ditumpangi dengan kepentingan politik. Dirinya berharap APIP dapat meningkatkan kinerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta evaluasi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan.

“APIP diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kinerja dan tata kelola pemerintahan di tahun mendatang,” ujarnya.

Bupati Kudus juga berpesan untuk para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap berkomitmen menjaga indikator kinerja utama. Hal ini supaya kinerja yang dilakukan bisa sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Png-20230831-120408-0000

“Kami meminta supaya setiap OPD memberikan respon cepat terhadap temuan atas hasil pemeriksaan dari APIP agar semua aktivitas kegiatan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Kudus juga memberikan penghargaan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan Kabupaten dan Bappeda. Penghargaan diberikan karena OPD tersebut mempunyai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) terbaik pada tahun 2020.

Selain itu, penghargaan juga diberikan untuk auditor penyelesaian tercepat tindak lanjut tahun 2020 yakni desa Glagah Kulon, Desa Getasrabi dan Desa Cranggang.

“Harapannya kegiatan Larwasda ini dapat menjadi evaluasi untuk meningkatkan kinerja di tahun mendatang,” tandasnya.

Lingkar News Network

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *