PATI, Lingkar.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membatasi kegiatan Sholat Idul Fitri 1442 H mendatang dalam rangka mencegah merebaknya Covid-19.
Bupati Kabupaten Pati, Haryanto membenarkan hal tersebut, pihaknaya jauh-jauh hari juga telah menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah tersebut.
“Saya menghimbau untuk mengurangi durasi khotbah ibadah Idul Fitri, maksimal khotbah hanya 10 menit saja,” ujar Bupati Haryanto.
Baca juga:
Bupati Karanganyar Perbolehkan Sholat Idul Fitri di Tanah Lapang
Pihaknya juga menekankan bahwa untuk bacaan surat dalam sholat Idul Fitri menggunakan surat pendek.
Hal tersebut menurutnya agar pelaksanaan ibadah tersebut cepat selesai dan untuk mengurangi waktu berkumpulnya banyak warga.
“Pada intinya, segala sesuatunya telah memenuhi kewajiban dan ketentuan dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri ini,” terang Haryanto.
Baca juga:
Bupati Sragen Izinkan Masyarakat Menggelar Sholat Ied
Haryanto juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementrian Agama (Kemenag) Pati telah membuat surat edaran (SE) yang nantinya bisa digunakan sebagai acuan.
“Nantinya kami akan membatasi jumlah jamaah yang mengikuti ibadah tersebut sejumlah 50 persen dari total kapasitas,” imbuhnya.
Soal kasus klaster tarawih di Banyumas, menurutnya dapat menjadi contoh bagi kita untuk lebih berhati-hati, terutama saat menjalani ibadah di bulan Ramadan.
Baca juga:
Pastikan Ketersediaan Gula Jelang Lebaran Tercukupi
”Kalau bisa jangan sampai gegabah. Jangan menyepelekan virus ini. Kalau bisa itu menjadi pelajaran untuk introspeksi diri kalau sudah ada contohnya,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (3)