Catat! Ini Bantuan Bagi Usaha Kecil Selama PPKM Level 4

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat Konferensi Pers Virtual, Minggu (25/7/2021) malam. Pemerintah bantu pelaku UMK selama PPKM Level 4. FOTO: Tangkapan layar YouTube Setpres/Lingkar.co
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat Konferensi Pers Virtual, Minggu (25/7/2021) malam. Pemerintah bantu pelaku UMK selama PPKM Level 4. FOTO: Tangkapan layar YouTube Setpres/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku UMK selama PPKM Level 4.

Seiring perpanjangan masa PPKM hingga 2 Agustus 2021, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil mikro (UMK).

Pertama, penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 3 juta orang penerima baru, masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

Kedua, pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima, yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta,” ujar Airlangga Hartarto, saat Konferensi Pers Virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Baca Juga:
Cak Suko: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Tukang Instruksi

“Bantuan ini penyerahannya oleh TNI dan Polri ke masyarakat secara tunai, terutama wilayah-wilayah yang Level 4,” kata Airlangga, menambahkan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4, yaitu pemberian insentif fiskal.

“Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021,” ujar Airlangga.

Airlangga, yang juga Ketua KPCPEN itu, menambahkan bahwa akan ada bantuan untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” ujarnya.

Selama PPKM Level 4, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).

“Bantuan subsidi upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun keperluannya untuk Kartu Prakerja,” ujarnya

“Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk (PPKM) Level 3 dan Level 4 untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp600 ribu,” jelasnya lagi. *

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling