JAKARTA, Lingkar.co – Tingginya angka kasus positif Covid-19, berdampak pada peningkatan kebutuhan dan harga obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19.
Namun , tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menetapkan harga eceran tertinggi melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi, pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :
- Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
- Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
- lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
- Varian lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
- lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
- Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
- Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
- Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
- Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Menkes Budi.
JANGAN BELI OBAT DI PLATFORM DARING SECARA ILEGAL
Menkes menyayangkan, saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun. Kemudian, menaikan harga di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.
“Ini menjadi keprihatinan bersama. Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring obat tersebut dijual bebas. Bahkan, dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menkes Budi, meminta masyarakat tidak membeli obat secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan. Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
“Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini,” tegas Menkes Budi.
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps