Belum Final, Menkes: Vaksinasi Mandiri Boleh Dilakukan oleh Korporasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1). (ANTARA FOTO/LINGKAR.CO)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1). (ANTARA FOTO/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada kemungkinan vaksinasi COVID-19 mandiri bisa melakukan oleh korporasi, dengan syarat untuk semua karyawannya, bukan hanya untuk direksi dan jajaran atas perusahaan saja.

“Namun itu belum final. Masih dalam diskusi. Kami terbuka untuk diskusi, karena objektif kami adalah vaksinasi sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (15/1).

Ia mengatakan, sudah berbicara dengan beberapa menteri lain, tentang kemungkinan vaksinasi secara mandiri, di luar vaksinasi yang terprogram dari pemerintah.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Menurut Menkes, harus perhatikan dari vaksinasi mandiri tersebut, adalah jangan sampai muncul narasi di masyarakat, bahwa yang memiliki uang dan bisa membeli mendapatkan vaksinasi lebih cepat.

“Karena itu, jangan sekarang. Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pengadaan vaksin untuk vaksinasi mandiri, juga harus melakukannya di luar pemerintah. Itu berarti pihak swasta yang mengadakan sendiri, melalui produsen vaksin.

Png-20230831-120408-0000

“Yang penting vaksinnya ada di WHO, Dan izin oleh BPOM, dan datanya harus satu dengan data pemerintah. Jangan sampai berantakan,” imbuhnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR meminta Menkes untuk memastikan ketersediaan vaksin, sesuai dengan perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, dan logistik lainnya.Termasuk rencana cadangan bila terjadi hal yang tidak terduga.

“Pendanaan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 2021 jangan sampai mengganggu anggaran program prioritas nasional di bidang kesehatan,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene. (ara/aji)

Baca Juga:
Gercep Semarang Gencarkan Vaksinasi Covid-19 ke Anak Muda dan Difabel

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *