KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, mengeluarkan Surat Edaran himbauan untuk menutup toko dan syawalan pada malam tahun baru nanti. Hal ini berlaku juga untuk para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh wilayah Kudus.
Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 800/4575/39.00/2020 Tanggal 22 Desember 2020, Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan, pada tanggal 31 Desember 2021. Diharapkan PKL, Toko Swalayan dan toko lainnya untuk menutup usahanya maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. langkah tersebut merupakan antisipasi terjadinya kerumunan pada saat pergantian tahun 2021.
“Makanya nanti kami cegah biar tidak merayakan tahun baru agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan terjun ke lapangan sampai ke tingkat kecamatan pada saat pergantian tahun.
“Nanti kami akan standby saat malam tahun baru agar tidak ada keramaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, nantinya, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan.
Baca Juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps