Lingkar.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan mekanisme penggabungan suara partai politik setelah proses Pemilu selesai sebagai langkah untuk mencegah suara pemilih terbuang sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian.
Menurut Yusril, skema tersebut dinilai lebih praktis dibandingkan penggabungan sejak awal Pemilu karena pada tahap awal belum dapat dipastikan jumlah kursi yang akan diperoleh masing-masing partai.
“Kalau penggabungan dilakukan sejak awal, kita belum tahu berapa kursi yang akan didapat. Karena itu lebih realistis jika dilakukan di akhir proses Pemilu,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau belum memiliki jumlah kursi yang cukup untuk membentuk fraksi, dapat menjalin kerja sama dengan partai lain setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Dengan cara itu, katanya, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tetap dapat terkonversi menjadi kekuatan politik di parlemen dan tidak hilang begitu saja.
Sebagai ilustrasi, Yusril menyebut dua partai yang masing-masing memperoleh tujuh kursi dapat bergabung sehingga memenuhi syarat minimal pembentukan fraksi di DPR.
“Daripada suaranya hangus, dua partai itu bisa bersepakat bergabung sehingga mencapai jumlah kursi yang cukup untuk membentuk fraksi di DPR,” jelasnya.
Yusril menilai, penggabungan semacam itu juga berpotensi melahirkan kekuatan politik baru yang cukup signifikan. Bahkan, menurutnya, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai yang sebelumnya tidak lolos parlemen mampu menyaingi atau melampaui perolehan suara partai besar.
Dalam skema yang ia usulkan, penghitungan kursi tetap dilakukan berdasarkan suara sah nasional sebagaimana sistem Pemilu yang berlaku saat ini. Adapun penggabungan hanya dilakukan pada tahap pembentukan fraksi setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Lebih jauh, Yusril meyakini mekanisme tersebut dapat mendorong konsolidasi politik secara bertahap sehingga jumlah partai menjadi lebih sederhana.
Partai-partai yang awalnya berada di luar parlemen, kata dia, berpeluang untuk bersatu dan membentuk kekuatan politik baru yang lebih solid dengan basis dukungan yang lebih besar.
“Dengan cara itu tidak ada suara partai yang hilang, dan dalam jangka panjang bisa mendorong penyederhanaan sistem kepartaian,” kata Yusril.
Ia menilai gagasan tersebut dapat menjadi salah satu solusi atas persoalan hilangnya suara pemilih dalam sistem Pemilu di Indonesia. (*)








