SEMARANG, Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, dalam kurun setahun terakhir, tercatat telah mengamankan 300 manusia silver.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, penindakan tersebut, mengacu pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014.
Dia mengatakan, meski telah ditertibkan, manusia silver muncul kembali untuk meminta-minta.
Alasan mereka kata Fajar, karena Kota Semarang belum memiliki tempat sosial atau rumah singgah.
Sejak pandemi, ia mengatakan jumlah pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) meningkat. Bahkan rata-rata berasal dari luar Kota Semarang.
“Semarang ini sebenarnya adalah Kota bersih se-Asia Tenggara. Penindakan perda kita lakukan dengan tegas namun humanis,” kata Fajar, kepada waratwan, Senin (4/10/2021).
“Sayangnya belum adanya tempat singgah, banyak dari mereka kembali lagi ke jalan,” lanjutnya.
Dia mengatakan, setelah tertangkap, PGOT dan manusia silver dibina di kantor Satpol PP. Kemudian, diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi kembali ke jalan.
Fajar menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, agar bisa menyiapkan tempat rehabilitasi.
“Kedepan kota koordinasikan ke Dinsos, agar menyiapkan tempat rehabilitasi. Memang beberapa kali kita temui manusia silver yang pensiunan, namun kita tegaskan kita tidak tebang pilih,” bebernya.***
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : M. Rain Daling