Merokok saat Rapat DPRD Jember, Kader Gerindra Kena Sanksi Tegas

Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi menghadiri sidang majelis kehormatan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi terkait kasus viral merokok dan bermain gim di telepon genggam saat rapat DPRD Jember membahas persoalan stunting.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra Fikrah Auliaurrahman mengatakan Ahmad Syahri terbukti melanggar AD/ART partai berdasarkan hasil keputusan majelis kehormatan yang terdiri atas lima anggota majelis sidang.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari Ahmad Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan langsung dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

Sementara itu, anggota sidang majelis kehormatan Yunico Syahrir menyebut Ahmad Syahri telah melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra.

Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 AD mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai.

Selain itu, Pasal 16 ayat 3 AD dan Pasal 67 ayat 5 AD terkait sumpah kader untuk tunduk dan patuh terhadap ideologi serta disiplin partai, termasuk menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Ahmad Syahri juga dinilai melanggar Pasal 68 AD mengenai jati diri kader partai yang menekankan perilaku sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.

Tak hanya itu, ia disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 ART tentang kewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Kemudian, Pasal 2 ayat 2 ART terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, dan peraturan partai, serta Pasal 2 ayat 4 ART mengenai kewajiban membela kepentingan partai dari setiap tindakan yang dapat merugikan partai.

Penulis: Putri Septina