SEMARANG,Lingkar.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), kembali menggelar aksi demo di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021). Mereka membawa empat tuntutan buruh yang harus segera teralisasikan
Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, mengatakan terdapat empat tuntutan yang buruh minta agar segera terealisasikan. Mereka mengatakan bahwa Pemerintah harus segera mencabut Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Kami meminta Pemerintah segera mencabut undang-undang Cipta Kerja atau Omnnibus Law. Karena kami merasa tidak ada keberpihakannya bagi kami para buruh,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa massa buruh menolak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 sebagai dasar penetapan upah minimum baik Provinsi atau kabupaten kota.
“Yang ketiga, kami meminta kepada Gubernur Jawa Tengah. Untuk berani melakukan trobosan hukum dalam rangka menyikapi PP 36 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, terkait Upah Minimum,” katanya.
Menurutnya hal tersebut adalah penting bagi para buruh, karena ketika Gubernur Jawa Tengah tidak bisa membuat suatu keputusan hukum. Maka, daya beli buruh Jawa Tengah pada tengah pandemi ini akan semakin berkurang.
“Yang ke empat tuntutan buruh, kami meminta Gubernur Jawa Tengah dalam menentukan kebutuhan upah. Itu berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KLH), dan hasil survei ditambah prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.