Dewan Dorong Pemda Kudus Selalu Taati Aturan PPKM Darurat

MENUTURKAN: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Sulistyo Utomo, Dorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kudus Selalu Taaati Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (ADITIA ARDIAN/LINGKAR.CO)
MENUTURKAN: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Sulistyo Utomo, Dorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kudus Selalu Taaati Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (ADITIA ARDIAN/LINGKAR.CO)

KUDUS, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo dorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kudus agar selalu taati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlaku.

“Kita selalu mendorong pemda untuk taat melaksanakan PPKM Darurat dengan baik. Karena ini memang aturan dari pusat,” ujar Sulistyo.

Lanjutnya, “Dan bahkan ada penegasan bahwa kepala daerah yang tidak patuh melaksanakan PPKM Darurat bisa kena sanksi sampai pemberhentian jabatan. Jadi ini perlu jadi perhatian masing-masing kepala daerah,” terangnya, Senin (5/7/21).

Baca juga:
Dewan: PPKM Darurat Jadi Tanggung Jawab Bersama

Meski demikian, Sulis menjelaskan jika dalam penerapan PPKM Darurat ini perlu di realisasikan dengan langkah-langkah yang baik, dan jangan sampai merugikan rakyat.

Pihaknya juga mengulas mengenai kejadian seorang pedagang di Kudus digerebek petugas yang sempat viral pada Minggu (4/7/21) kemarin.

Sulistyo menyayangkan dengan perlakuan petugas yang membawa barang-barang dagangan penjual tersebut.

Menurutnya, aturan memang perlu ditegakkan tapi masyarakat juga harus mendapatkan perlakuan dengan cara yang baik.

Baca juga:
Jokowi Minta Pekan Ini Bantuan Perlindungan Sosial Segera Tersalurkan

“Inikan perlu tahapan mulai peringatan dan lainnya, jangan dibawa seperti itu karena itu modalnya mereka,” jelas Sulistyo.

Lanjutnya, “Saya kurang setuju dengan tindakan represif begitu karena kasihan masyarakat sudah berat semakin berat. Ke depan hal serupa itu jangan sampai terulang kembali,” ungkapnya.

Dewan Minta Pemda Perhatikan Intruksi Imendagri

Kemudian, pihaknya juga meminta pemda kudus untuk senantiasa memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut.

Adapun salah satu intruksi itu berisi diktum untuk memerintahkan Gubernur, Bupati, Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos).

Baca juga:
Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali

 Juga penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya untuk saat ini masyarakat sudah mengalami kesulitaan dalam bertahan hidup sehari-hari. Oleh sebab itu adanya bantuan dari pemerintah inilah yang sangat mereka harapkan.

“Saya berharap hal itu juga menjadi perhatian dan harus tersalurkan dengan baik, agar masyarakat juga merasa terbantu,” pungkasnya.

Penulis: Aditia Ardian

Editor: Galuh Sekar Kinanthi