Di Blora, Hanya Dua Permohonan Santunan Korban Covid-19 Cair

PRIHATIN: Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Blora, Tedi Rindaryo Widodo memberikan keterangan terkait pemberhentian santunan ahli waris pasien Covid 19 yang meninggal. (BAGUS ABSHORU/LINGKAR.CO)
PRIHATIN: Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Blora, Tedi Rindaryo Widodo memberikan keterangan terkait pemberhentian santunan ahli waris pasien Covid 19 yang meninggal. (BAGUS ABSHORU/LINGKAR.CO)

BLORA, Lingkar.co – Sebanyak 48 ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Blora, Jawa Tengah tidak mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, Kemensos telah mengeluarkan surat edaran untuk menyetop alokasi anggaran santunan tersebut.

Sekretaris Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Tedi Rindaryo Widodo mengatakan, total ada 50 ahli waris yang mengajukan santunan korban meninggal Covid-19. Namun, hanya ada dua yang mendapatkan santunan. Terkait hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memberitahukan surat edaran tersebut ke para ahli waris.

“Terkait pemberitahuan, kita akan berkirim surat ke mereka. Kita kirim melalui kecamatan yang akan memberitahukan ke desa dan kelurahan. Kemudian ada tembuskan ke masing-masing pemohon,” ungkap Tedi saat berada di Kantor Dinas Sosial P3A Blora.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Tedi menambahkan, karena keputusan penghentian santunan bagi para ahli waris langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos), maka pihak Dinas Sosial P3A Blora tidak bisa berbuat banyak untuk para pemohon ahli waris yang mengajukan santunan.

“Terkait pemberhentian santunan, kita hanya menyampaikan surat, karena ini kan kebijakan Kemensos, bukan Pemkab. Jadi kalau mereka menghentikan ini ya kita akan menyampaikan surat berdasarkan rujukan surat-surat ini aja. Kita tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Selain memberikan surat pemberitahuan terkait pemberhentian santunan, Dinsos P3A Blora juga berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai kebijakan lain untuk membantu meringankan beban para ahli waris tersebut.

Png-20230831-120408-0000

“Kita juga sudah meminta ke provinsi untuk difasilitasi bagaimana Kemensos juga bisa untuk mengakomodasi yang sekian ribu ini. Tapi ya kembali itu kebijakan pusat terkait penganggaran,” jelasnya.(oru/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *