“Mari kita kawal jalannya proses demokrasi di Kabupaten Demak. Semoga pilkada berjalan demokratis dan bermartabat menghasilkan pemimpin yang bisa membawa kemajuan Demak kota wali tercinta,” harapnya
Sementara, Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengungkapkan, terkait laporan LKD masuk tahap klarifikasi pemanggilan pelapor dan turut menghadirkan tim penyidik dari Polres Demak serta Kejari Demak.
“Tadi ada 40 pertanyaan yang kami sampaikan ke pelapor terkait dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu,” kata Ulin.
Menurut Ulin, secara umum isi laporan itu menyangkut Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Tahun 2016.
“Secara umum yang dilaporkan menguntungkan atau tidak gitu, jadi memang ada beberapa hal di Pasal 71 itu yang tadi kami gali ke pelapor, apakah kemudian yang di laporannya itu sesuai atau tidak,” beber dia.
Tahap berikutnya, Bawaslu akan mengundang para saksi atas kasus yang dilaporkan LKD. “Setelah ini besok kita akan mengundang ke pihak-pihak lain yang mengetahui terkait laporan dari LKD tadi, nanti kemudian kita juga akan kroscek apakah benar atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, selain kasus ini Bawaslu sudah menyelesaikan kasus pelanggaran ASN dan netralitas kepala desa dalam Pilkada Demak. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat