Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang karena terdapat sejumlah daerah yang melawan kotak kosong.
“Sudah (buat rancangan Perbawaslu, Red). Begitu KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip dari Antara pada Rabu (18/9/2024).
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2024.
“Nah itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian (mengajak, Red) memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9/2024), maka penganggaran pilkada ulang akan diambil alih pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.
Sebelumnya, RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Selasa (10/9/2024), menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelum menutup RDP Komisi II tersebut. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps