Dinporapar Bentuk Tim Monitoring Pantau Pelaksanaan SE tentang Penutupan Sementara Kegiatan Kepariwisataan

Tim Dinporapar Pati melakukan pemantauan di objek wisata Embung Mini Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal beberapa waktu lalu.(DOK DINPORAPAR PATI FOR LINIGKAR)
Tim Dinporapar Pati melakukan pemantauan di objek wisata Embung Mini Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal beberapa waktu lalu.(DOK DINPORAPAR PATI FOR LINIGKAR)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co– Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) mengeluarka Surat Edaran (SE) Nomor: 556/808 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Kepariwisataan. Untuk itu, Dinporapar bakal melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SE tersebut ke lapangan.

Sekretaris Dinporapar Pati Hari Muktio mengatakan, sudah memberikan SE tersebut kepada pihak-pihak terkait belum lama ini. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan monitoring agar SE tersebut bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
Dinporapar Pati Terbitkan SE tentang Penutupan Sementara Kegiatan Kepariwisataan, Berikut Lengkapnya

“Nantinya akan ada tim yang di dalamnya ada Satpol PP, Polisi, TNI dan dinas terkait untuk melakukan monitoring. Kalau ada yang membandel, tentu akan kami himbau untuk mematuhi aturan tersebut,” katanya.

Selain tim tersebut, Dinporapar Pati juga akan membentuk tim monitoring sendiri. Tim tersebut akan memantau di sejumlah tempat wisata setiap sepekan sekali. “Kami sudah membagi tim agar pantauan di semua tempat wisata bisa tercover,” ujarnya.

Baca Juga:
Dinporapar Pati Tidaklanjuti SE Bupati Soal Perpanjangan PPKM Mikro

Sementara itu, Kasi Daya Tarik Wisata pada Dinporapar Pati Kunardi mengatakan, minggu depan pihaknya bersama kepala dinas akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Untuk memastikan bahwa SE tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh pokdarwis/pengelola tempat wisata.(ito/lut)