PATI, Lingkar.co– Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Pati menggelar monitoring dan evaluasi ke sejumlah tempat wisata. Salah satu tujuannya untuk melihat kesiapan penerapan protokol kesehtan (prokes) di tempat wisata.
Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata pada Dinporapar Kabupaten Pati Ida Istiani mengatakan, saat ini ada sejumlah objek wisata di Kabupaten Pati yang sudah buka. Syaratnya penerapan prokes wajib di tempat wisata karena dalam situasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
“Selain itu, pembukaan tempat wisata juga harus seizin ketua gugus tugas penanganan dan pencegahan covid-19 kabupaten,” katanya kepada lingkar.co.
Beberapa tempat wisata yang dikunjungi dalam rangka monev tersebut diantaranya di Pantai Kertomulyo, Kecamatan Trangkil; wiata mangrove di Desa Tunggul Sari, Kecamatan Tayu dan wisata hutan pinus di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu.
“Beberapa tempat wisata yang belum boleh buka, saat ini tengah melakukan sejumlah persiapan. Antara lain dengan melakukan penambahan fasilitas kepada pengunjung. Selain itu, pengelola juga menyiapkan fasilitas prokes bagi pengunjung,” urainya.
Ida menjelaskan, untuk penerapan prokes di wisata hutan pinus di Desa Gunung Sari, Kecamatan Tlogowungu sudah sangat bagus. Bahkan, pengelola selalu mengingatkan pengunjung untuk mengenakan masker.
“Begitu parkir, pengelola sudah mengingatkan pengunjung untuk mengenakan masker. Kemudian, fasilitas cuci tangan dan pengingat agar pengunjung untuk menerapkan jaga jarak juga sudah ada,” ungkapnya.(kin/lut)