Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan soal Korupsi BTS 4G

Menkominfo, Johnny G Plate, saat jumpa pers usai diperiksa soal dugaan korupsi BTS 4G, Rabu (15/3/2023). Foto: Tangkap layar YouTube
Menkominfo, Johnny G Plate, saat jumpa pers usai diperiksa soal dugaan korupsi BTS 4G, Rabu (15/3/2023). Foto: Tangkap layar YouTube

Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023).

Pemeriksaan Johnny G Plate, sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Johnny G Plate, diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selama 6 jam.

Usai diperiksa, Johnny G Plate, mengatakan sebagai warga negara punya kewajiban memenuhi panggilan demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.

“Sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, Johnny, mengaku telah memberikan keterangan terkait dengan proyek di Kementerian Kominfo.

“Saya memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek di instansi kominfo,” ucapnya, dalam jumpa pers usai pemeriksaan.

Ia pun mengaku telah memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh pihak tim penyidik Kejaksaan Agung.

“Saya telah memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung,” ucapnya, di Gedung Kejagung.

Diperiksa sebagai saksi, Johnny, mengatakan telah memberikan keterangan yang benar dan penuh tanggung jawab.

“Keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar,” tuturnya.

“Sebagai saksi, saya telah lakukan dengan penuh tanggung jawab,” sambung Johnny G Plate.

Terkait substansi pemeriksaan, Johnny G Plate, mengatakan jadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya yang terkait dengan substansi materi dan prosesnya menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung,” ucapnya.

“Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” pungkas Johnny.

Menkominfo Johnny G Plate, juga pernah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi BTS 4G BAKTI, Selasa, 14 Februari 2023.

Dicecar 26 Pertanyaan

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan.

“Menjawab 26 pertanyaan dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik,” ucapnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan Johnny G Plate, terkait kapasitas beliau sebagai Menkominfo serta selaku pengguna anggaran.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap saudara JGP (Johnny G Plate) baik dalam kapasitas Menkominfo maupun dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.

“Hasil pemeriksaan kami anggap cukup. Kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang cepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” sambungnya.

Periksa Sejumlah Saksi

Selain Johnny, Tim Jaksa Penyidik Kejagung juga memeriksa lima orang saksi, berkaitan dengan perkara yang sama.

Kelima saksi tersebut, yakni JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, dan HH, selaku pihak swasta.

Lalu, MDAH, selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR, selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.

“Keterangannya kita perlukan dalam rangka untuk memperkuat bukti-bukti yang ada,” pungkas Kuntadi.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Para tersangka tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS).

Ada pula Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo, untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, dalam proses pembangunannya terdapat penyelewengan, dengan dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling