Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, hari ini, Rabu (15/3/2023). Menkominfo Johnny G Plate, diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, terlihat dalam kanal Youtube Kejagung, Selasa (14/3/2023).
“Kenapa beliau (Johnny G Plate) kita panggil untuk memberikan keterangan? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran,” ucapnya.
“Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” sambung Kuntadi, dalam jumpa pers.
Dia mengatakan, sebagaimana diketahui terdapat dugaan adanya kemufakatan jahat dalam perkara tersebut.
“Di mana kita tahu didalam perkara ini terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” jelasnya.
Kuntadi, juga menjelaskan alasan lain pemeriksaan Menkominfo, Johnny G Plate terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti di Kementerian Kominfo.
Dia menyebut, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh perencanaan pembangunan BTS
“Selain itu kita juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS ini dilaksanakan” ucap Kuntadi.
Ia mengatakan, pembangun BTS tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Pembangunan BTS ini rencananya dilaksanakan untuk periode 5 tahun berturut-turut, namun tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun,” jelasnya.
“Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana. Pemadatan periode ini juga harus kita ketahui,” lanjut Kuntadi.
Manipulasi Perkembangan Proyek
Alasan lain pemanggilan kembali Menkominfo Johnny G. Plate, karena Kejagung ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan proyek tersebut.
“Kita ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100 persen, didalam laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, sehingga dapat dilakukan pembayaran,” ucap Kuntadi.
Peran Sang Adik
Selain itu, kata Kuntadi, pihaknya ingin mengetahui peran adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) dalam proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut.
“Tentunya kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan. Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ucapnya.
Diketahui, GAP telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta. Menurut Kuntadi, yang bersangkutan mengambalikan uang tersebut secara sukarela.
Bahkan, kata dia, GAP mengakui bahwa dalam periode tersebut, dirinya mendapat fasilitas dari BAKTI.
Meski telah mengembalikan uang secara sukarela, Kuntadi menegaskan, penyelidikan terhadap GAP masih berjalan.
“Yang jelas sampai saat ini fasilitas yang diterima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan,” kata Kuntadi.
“Meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Ini kita ingin tahu sejauh mana pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Pemeriksaan Kedua Kali
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate, sebagai saksi dugaan korupsi BTS 4G BAKTI, pada Selasa, 14 Februari 2023.
Artinya, pemanggilan dan pemeriksaan Johnn G Plate, hari ini, Rabu (15/3/2023), merupakan yang kedua kalinya terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Para tersangka tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS).
Ada pula Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo, untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Namun, dalam proses pembangunannya terdapat penyelewengan, dengan dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps