Lingkar.co – Plt. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto minta kepada jajaranya untuk tegas dalam penarikan retribusi.
Dirinya menegaskan, juru pungut retribusi Disdag untuk bisa lebih tegas, jika terdapat oknum yang bertentangan, diharapkan segera melapor, termasuk LPMK yang masih menarik retribusi.
“Nyatanya penarikan retribusi tidak bisa maksimal karena hal itu. Saat ini mulai berjalan baik hanya tinggal 1 atau 2 LPMK yang masih menarik dan akan kami komunikasikan,” ujarnya, Senin (17/7/2023).
Selain itu, Fajar menyampaikan penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) sudah dikelola oleh Disdag, yang sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau RW wilayah setempat tanpa seijin Disdag.
Lanjutnya, dirinya menyampaikan, saat ini hanya tinggal sebagian kecil LPMK yang belum melakukan koordinasi dengan Disdag terkait penarikan retribusi tersebut.
Pada prinsipnya, Disdag meminta LPMK melakukan koordinasi untuk penarikan retribusi. Pasalnya, retribusi PKL ini menjadi salah satu pemasukan PAD Disdag yang pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp 68 miliar.
“Harapannya PAD Dinas Perdagangan Rp 68 miliar bisa mendekati capaian,” harapnya.
Fajar memapaparkan, saat ini ada sekitar tujuh LPMK yang sudah dibawah kendali Disdag dari 9 LPMK yang selama ini menarik retribusi. Pihaknya juga akan melakukan stres sing pada tim dilapangan untuk bisa menarik retribusi di wilayah-wilayah yang memang terdapat PKL.
Saat ini pihaknya juga tengah mendata PKL-PKL yang ada masuk dalam SK Wali Kota agar retribusi bisa masuk dan menambah PAD sesuai target yang diinginkan. Jika sebelumnya pada SK Walikota tahap pertama sudah ada 9.000 PKL yang terdata, maka untuk SK tahap kedua akan menetapkan 10.000 PKL.
“Jadi total nanti ada 19.000 PKL yang akan kita tarik retribusi. Saat ini kami minta Kasie Trantib untuk mengirimkan data PKL diwilayahnya. Mudah-mudahan Agustus sudah bisa terlaksana,” bebernya.
Dirinya menyampaikan, untuk pasar pagi di Kota Semarang sendiri yang berjumlah 14 titik sudah mulai ditarik retribusinya oleh Dinas Perdagangan.
“Kami tidak menutup mata, LPMK masih bisa menarik uang kebersihan atau uang keamanan ataupun uang parkir. Tapi retribusi tetap ranah dinas perdagangan,” tambahnya.
Penulis : Alan Henry
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps