Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Hasto

Juru Bicara KPK, Tesaa Mahardhika/Lingkar.co
Juru Bicara KPK, Tesaa Mahardhika/Lingkar.co

Lingkar.co – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) jelaskan soal belum ditahannya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan lantaran masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.

“Hasil koordinasi saya dengan penyidik yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan keterangannya,” katanya, Senin, (13/1/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pihaknya mengatakan, ada tiga saksi yang masih belum diperiksa, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.

“Penyidik menilai belum diperlukan untuk penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” imbuhnya.

Kendatai demikian, Hasto sudah memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1/2025) yang didampingi dengan beberapa kuasa hukumnya, meski sempat tidak datang pada panggilan pertama pada (6/1/2025).

Hasto diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih dari tiga jam, mulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.27 WIB.

Png-20230831-120408-0000

Setelah selesai diperiksa oleh Penyidik, Hasto justru enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka kasus dugann suap dan perintangan penyidikan.

“Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara silahkan ditanyakan langsung kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan Advokat Donny Tri Istiqomah.

Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU yang saat itu Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari dapil Sumatera Selatan I.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus ini.

Penulis : Kharen Puja Risma

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps