Lingkar.co – Besarnya alokasi anggaran Bantuan Operasional (BOP) RT di Kota Semarang tahun 2025 yang mencapai Rp265,7 miliar menjadi sorotan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Dini Inayati, menilai anggaran tersebut harus disertai kerangka kerja yang jelas agar dampaknya terhadap pembangunan dapat terukur secara konkret.
Menurut Dini, dana ratusan miliar tersebut dialokasikan untuk 10.628 RT yang tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang. Nilai tersebut dinilai cukup besar, bahkan hampir setara dengan anggaran operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang pada tahun sebelumnya.
“Anggaran ini bukan jumlah kecil dalam APBD Kota Semarang. Kami berharap dana ini bisa berkontribusi signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan pentingnya kejelasan indikator keberhasilan dalam penggunaan anggaran tersebut. Ia menilai selama ini pemerintah kota belum mampu menjelaskan secara rinci parameter capaian yang ingin diraih.
Soroti Minimnya Parameter Terukur
Dini mengkritik pendekatan yang masih bersifat umum, seperti sekadar menyebut tujuan anggaran untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat tanpa indikator yang spesifik.
“Partisipasi itu harus jelas dalam bentuk apa dan bagaimana mengukurnya. Begitu juga pemberdayaan, apakah secara ekonomi atau dalam kapasitas kepemimpinan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran sebesar itu semestinya memiliki hubungan langsung dengan persoalan nyata di masyarakat. Misalnya, apakah mampu menurunkan angka stunting, mengurangi kasus demam berdarah (DBD), atau meningkatkan pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
“Hal-hal ini harus masuk dalam logical framework yang berkontribusi pada indikator kunci daerah. Itu yang belum dijelaskan secara spesifik oleh pemerintah kota,” lanjutnya.
Tekankan Prinsip Akuntabilitas Anggaran
Lebih lanjut, Dini mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip money follows function sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Artinya, setiap anggaran yang dialokasikan harus memiliki dasar fungsi yang jelas serta menghasilkan kinerja yang terukur.
Ia mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk menyusun indikator kinerja utama (IKU) yang lebih tajam, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, agar penggunaan dana BOP RT tidak sekadar menjadi rutinitas administratif.
“Pemerintah harus bisa memberikan hasil yang spesifik dan terukur. Jangan sampai anggaran sebesar ini tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Pansus LKPJ DPRD Kota Semarang masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut guna memastikan transparansi serta efektivitas penggunaan APBD benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga. ***








