Ditresnarkoba Polda: Kasus Narkoba di Jateng Turun 6 Persen di Bulan Januari 2021

Konferensi pers ungkap kasus narkoba tahun 2020 dan 2021 yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Jl. Tanah Putih Kota Semarang, Selasa (2/2/21). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
Konferensi pers ungkap kasus narkoba tahun 2020 dan 2021 yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Jl. Tanah Putih Kota Semarang, Selasa (2/2/21). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan, kasus narkoba pada bulan Januari 2021 mengalami penurunan sebanyak 6 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Tindak pidana narkoba di tahun 2020 mengalami peningkatan 3% dibanding tahun 2019 dari 1709 kasus dengan 2132 tersangka menjadi 1765 kasus dengan 2173 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sabu 14.929,86 gram, ganja 9.400 gram, extasy 1860 gram, ganja sintetis 3461,55 gram, psikotropika 9221 butir dan obat/obat tradisional 1.006.183 butir, 450 gram bubuk jamu dan 70.412 butir obat tradisional.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil melakukan pengungkapan terbesar, di tahun 2020 dengan 9100 gram sabu dan 5708 butir extasy pada 25 Agustus 2020.

Pada Tahun 2021 bulan Januari, Ditresnarkoba Polda jateng dan Satresnarkoba telah mengungkap, 185 kasus dengan 243 tersangka, menurun 6 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah, sabu 781 gram, ganja 64 gram, extasy 1,78 gram dan ganja sintetis 906 gram.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at menggelar jumpa pers tentang pengungkapan kasus Narkoba di ruang Satres Narkoba Polres Pati, Senin (1/2/2021). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at menggelar jumpa pers tentang pengungkapan kasus Narkoba di ruang Satres Narkoba Polres Pati, Senin (1/2/2021). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba, sebanyak 3 kasus.  Sedangkan Satresnarkoba (Tabes Semarang, Res Kendal dan Res Grobogan) sebanyak 4 kasus, dengan barang bukti sabu diatas 100 gram.

Png-20230831-120408-0000

Para pengedar gelap narkoba didominasi oleh pria, sebanyak 93% (226 orang), berusia produktif 19-29 tahun 48% (117 orang), berpendidikan akhir SLTA 66% (160 orang), dengan pekerjaan swasta 58% (142 orang).

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid -19 yang mewabah selama tahun 2020, hingga sekarang, tidak membuat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jateng menurun. (sai/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *