PATI, Lingkar.co – Jajaran Polres Pati berhasil membekuk lima pengedar narkoba jenis sabu, yang dimasukkan ke ikan bandeng segar, untuk mengelabui petugas.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at menjelaskan, bahwa dalam waktu satu hari yakni pada Rabu (20/1/2021) lalu, Tim Cobra Satresnarkoba Polres berhasil membekuk lima pengedar narkoba di lima lokasi berbeda.
“Pertama, pada pukul 14.40 berdasarkan informasi dari masyarakat di depan SPBU Jakenan, lalu di Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan, Polisi mengamankan dua tersangka, yakni RW dan AT dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram,” terang AKBP Arie Prasetya saat menggelar jumpa pers di ruang Satres Narkoba Polres Pati, Senin (1/2/2021).
Lanjut Kapolres, pada pukul 17.15 WIB, di sebelah barat Hotel Graha Dewata Juwana, diamankan dua orang berinisial AS dan AT, barang bukti satu paket sabu seberat, 0,55 gram.
“Dimasukkan dalam ikan bandeng segar untuk mengelabui petugas,” sebut Kapolres.
Lokasi ketiga yakni, di depan SMK Diponegoro Desa Karangrejo Kecamatan Juwana, diamankan satu orang tersangka berinisial ES, dengan barang bukti 0,54 gram sabu.
“Kesimpulannya, dalam waktu satu hari, berhasil membekuk lima tersangka, total barang bukti sabu seberat 1,6 gram, dengan modus dimasukkan dalam ikan bandeng segar,” tandas Kapolres Pati. (hms/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps