Berita  

DKK Kudus Ungkap Tiga Kasus Pemasungan ODGJ, Janji Gencarkan Rehabilitasi

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Nuryanto. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Meski praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah dilarang karena melanggar undang-undang dan hak asasi manusia (HAM), kasus tersebut rupanya masih ditemukan di Kabupaten Kudus.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Nuryanto, mengungkapkan bahwa hingga kini tercatat ada tiga kasus pemasungan. Ketiganya berada di wilayah Kecamatan Bae, Undaan, dan Jekulo.

“Saat ini memang yang masih jadi masalah dalam penanganan ODGJ di desa itu adanya pemasungan. Padahal itu kan sudah tidak boleh,” jelas Nuryanto.

Ia menerangkan, pemasungan tidak hanya berarti mengikat atau membelenggu kaki. Mengurung ODGJ di sebuah kamar juga masuk kategori pemasungan.

“Jadi memasukan ODGJ di kamar sendirian itu juga termasuk dipasung,” tegasnya.

Untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, pihaknya mengaku telah menerjunkan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) bekerja sama dengan panti rehabilitasi, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Biasanya ODGJ yang dikurung itu karena memang sudah bolak balik masuk rumah sakit jiwa tapi belum sembuh, dan orang tuanya sudah tidak bisa apa-apa, jadi seperti itu. Padahal lebih baik dibawa ke Panti Rehabilitasi. Jadi melalui TPKJM bersama meyakinkan supaya bisa dirawat di Panti Rehabilitasi daripada dipasung,” paparnya.

Menurut Nuryanto, salah satu panti rujukan yang bisa dimanfaatkan adalah Panti Muria di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Melalui panti itu nanti bisa berkolaborasi untuk menangani ODGJ yang memang kondisinya sudah berat,” imbuhnya.

Selain penanganan, DKK Kudus melalui TPKJM juga berkomitmen memperkuat edukasi di sekolah-sekolah maupun masyarakat umum terkait pencegahan dan penanganan gangguan jiwa.

“TPKJM ini sudah mendapat pelatihan khusus. Sehingga, edukasi dan sosialisasi perlu digencarkan agar kasus-kasus gangguan jiwa ringan tidak semakin berkembang,” pungkasnya. (*)