DPMPTSP Ungkap Tak Temukan Ijin Resmi Terkait Gudang Kendaraan Bodong di Pati

SITA: Penggrebekan gudang kendaraan bodong eks mebel yang berada di sebelah barat dealer Daihatsu di Jalan raya Juwana – Pati, Desa Gadingrejo Kec. Juwana, Kabupaten Pati. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
SITA: Penggrebekan gudang kendaraan bodong eks mebel yang berada di sebelah barat dealer Daihatsu di Jalan raya Juwana – Pati, Desa Gadingrejo Kec. Juwana, Kabupaten Pati. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ungkapkan pihaknya tidak menemukan ijin resmi terkait penggunaan gudang kendaraan bodong tersebut.  

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sugiono menyatakan bahwa setelah pihaknya lakukan pengecekan pada system dan daftar perijinan miliknya.

Pihaknya tidak menemukan ijin yang resmi dari penggunaan sebuah gudang eks mebel yang berada di sebelah barat dealer Daihatsu di Jalan raya Juwana – Pati, Desa Gadingrejo Kec. Juwana, Kabupaten Pati.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Polisi Gerebek Gudang di Jalan Pantura, Amankan 60 Sepeda Motor dan 10 Pickup Di duga Bodong

“Selama kami ada di bidang perijinan, tidak ada ijin yang pasti dari gudang tersebut,” ujar Sugiono.

Pihaknya juga menambahkan bahwa tidak juga ia temukan data perijinan gudang tersebut di sistem perijinan milik DPMPTSP.  

Usai pihak Polsek Juwana menggrebek gudang penyimpanan kendaraan bodong di Jalan Raya Pantura Desa Gadingrejo, Juwana, Pati. Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kabupaten Pati.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:

Seorang Pemancing Tewas Tenggelam di Sungai Palelesan Talun Pati

“Kasus ini yang mengungkap pihak Polres, masih menunggu hasil penyelidikan disana terungkap semuanya,” ujar Kombes Pol Iskandar, saat dihubungi tim Lingkar.co melalui pesan singkat Whatsapp.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, dari hasil penggrebekan tersebut barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 60 unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street tanpa plat nomor dan STNK.

Juga selanjutnya, ada 10 unit mobil pickup yang juga tanpa plat nomor dan STNK di sita oleh pihak kepolisian

Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif

Dalam ungkap kasus tersebut, petugas juga mengamankan bekas pembakaran berupa dokumen atau surat kendaraan.

Seperti STNK, kartu garansi, petunjuk perawatan kendaraan dan lainnya. Selanjutnya, peralatan permak kendaraan, peralatan tidur dan masak juga diamankan petugas. (lam/luh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *