Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan lima nama sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Keputusan diambil setelah DPR menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Komisi XI DPR yang disampaikan oleh ketuanya, Mukhamad Misbakhun.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Setuju,” sebut Puan sambil mengetuk palu sidang satu kali, diiringi seruan para Anggota DPR yang menandakan persetujuannya.
Usai pengesahan, Puan kemudian mengundang para anggota Dewan Komisioner OJK yang baru untuk maju ke depan ruang sidang guna melakukan sesi foto bersama dengan pimpinan DPR.
Dalam susunan tersebut, Friderica Widyasari Dewi dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, sementara Hernawan Bekti Sasongko ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Berikut lima nama yang disahkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK:
- Ketua Dewan Komisioner OJK: Friderica Widyasari Dewi
- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Hernawan Bekti Sasongko
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Adi Budiarso
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menetapkan kelima nama tersebut setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan keputusan itu usai pelaksanaan fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Saya perlu menyampaikan kepada seluruh teman-teman, bahwa hari ini Komisi XI telah memutuskan hasil fit and proper test atas calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 untuk 5 jabatan,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Misbakhun menjelaskan, kelima anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan menjalankan masa jabatan selama lima tahun, yakni untuk periode 2026–2031.
“Jadi ada lima yang sudah diputuskan dan mereka akan menjabat untuk periode 2026-2031,” beber Misbakhun.
Ia menambahkan, lima nama tersebut dipilih setelah melalui proses seleksi dari total 10 kandidat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR.
Penulis: Putri Septina







