DPR Sahkan Tujuh Calon Hakim Agung

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, selaku pimpinan sidang, berfoto bersama dengan tujuh calon hakim agung, Selasa (21/9/2021) siang. FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, selaku pimpinan sidang, berfoto bersama dengan tujuh calon hakim agung, Selasa (21/9/2021) siang. FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – DPR mengesahkan tujuh calon hakim agung melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/9/2021 siang.

Tujuh calon hakim agung itu, telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan, sebelum akhirnya dipilih serta disepakati oleh Komisi III DPR.

“Apakah hasil laporan Komisi III DPR RI terhadap uji kelayakan Calon Hakim Agung tahun 2021 dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, selaku pimpinan sidang.

“setuju,” jawab anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual, yang disiarkan kanal YouTube DPR RI.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, melaporkan hasil kerja Komisi III, atas pelaksanaan uji kelayakan terhadap 11 Calon Hakim Agung.

Sebelumnya, Komisi III telah melakukan Rapat Pleno Komisi III pada 14 September 2021 untuk membicarakan tahapan uji kelayakan.

Antara lain, kata dia, membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan rancangan judul makalah.

Selanjutnya, 17 September 2021, pelaksanaan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah.

“pembuatan makalan untuk mengetahui visi, misi dan kompetensi apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung,” kata Adies.

Kemudian, dilanjutkan rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial selaku penyelenggara rekrutmen Calon Hakim Agung Tahun 2021.

Hal itu kata dia, guna mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Adies mengatakan, dalam pelaksanaan persiapan tahapan uji kelayakan, nama 11 orang Calon Hakim Agung Tahun 2021m telah diumumkan pada media cetak dan media sosial.

“Guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas,” papar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

UJI KELAYAKAN

Selanjutnya, pada Senin dan Selasa (20-21/9/2021), Komisi III melaksanakan uji kelayakan terhadap 11 Calon Hakim Agung Tahun 2021.

Kemudian, lanjut dengan rapat pleno untuk mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi.

“Guna memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, atau memberikan persetujuan sebagiannya dari 11 Calon Hakim Agung tersebut,” ucapnya.

Adies mengungkapkan, proses uji kelayakan terhadap Calon Hakim Agung, merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana amanat UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, laat dia, Komisi III menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan dan moral Calon Hakim Agung merupakan prasyarat penting, untuk menjadi Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

“Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI, menyetujui sebanyak tujuh Calon Hakim Agung Tahun 2021,” jelas Adies.

Berikut tujuh calon Hakim Agung yang disahkan DPR RI melalui Rapat Paripurna, yakni:

  1. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  2. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  3. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  4. Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  5. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  6. Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)
  7. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer).

Para calon hakim agung yang disahkan DPR, nantinya akan ditetapkan oleh presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling