SUMUT, Lingkar.co – DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus, masa Jabatan 2017-2022.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang dihadiri Ketua dan Wakil DPRD, Anggota DPRD serta Wali Kota dan Wakil Walikota, Selasa (5/10/2021) siang.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, memutuskan pengajuan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar kepada Gubernur Sumatera Utara, yang selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan itu, setelah seluruh peserta rapat paripurna setuju dengan pengajuan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, mengatakan pihaknya akan meneruskan keputusan tersebut kepada e Gubernur Sumatera Utara.
“Setelah selesai rapat paripurna ini, nanti hasilnya akan kita ajukan ke Gubernur Sumatera Utara,” kata Timbul, kepada wartawan usai rapat, Selasa (5/10/2021).
Terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota Siantar, dalam tahun ini, Timbul Lingga menyebut, hal itu bukan ranahnya. Pihaknya hanya sebatas pengajuan.
Dia menjelaskan, jika nanti Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara, memberikan jawaban dari ajuan DPRD Kota Pematangsiatar, maka pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota, dalam tahun ini.
Sedangkan pemberian kompensasi kepada Wali Kota dan Wakil Walikota, dia menyebut pihaknya
“Kita akan mengikuti regulasi yang ada,” kata Timbul Lingga.*
Kontributor Sumut : Matius Gea
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps