KUDUS, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggandeng Kemendagri untuk workshop pelatihan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kegiatan yang berlangsung 2 hari itu, berlangsung di MG Suite Semarang, tanggal 26-28 Januari 2022.
Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan, pada workshop tersebut juga melaksanakan focus group discussion (FGD). FGD itu untuk membahas optimalisasi fungsi DPRD. Dengan harapan mampu meningkatkan kualitas dan menambah kapasitas pengetahuan anggota dewan.
“Salah satu tolak ukur keberhasilan kinerja wakil rakyat terlihat dari bagaimana output-nya bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.
DPRD Kudus Minta Peraturan Dana Cukai Disesuaikan Daerah Masing-Masing
Pada workshop itu, DPRD Kudus juga mengkaji implementasi kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri. Untuk itu mereka menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Indarto Jasman.
Anggota DPRD Kudus juga mengikuti pelatihan peningkatan skill public speaking dari Myra Azzahra.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan, kapasitas anggota dewan harus ada peningkatan. Sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Masan.
Pengelolaan SIPD
Sementara itu, Sudaryanto yang menjadi perwakilan dari Kemendagri memberikan paparan pengelolaan SIPD berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
“Sistem informasi pemerintahan daerah ini untuk mempermudah menyusun pengelolaan yang ada di daerah,” papar Sudaryanto sebagai narasumber dari Kemendagri.
Ia menambahkan, adanya SIPD ini untuk mempermudah para pegawai di pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Kemendagri terus berupaya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah yang menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.
“Untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat perlu mengatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu sistem informasi pemerintahan daerah,” imbuhnya.
Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, DPRD Kudus Siapkan Anggaran Rp20 Miliar
Pengelolaan dalam pembangunan daerah kata Sudaryanto setidaknya menyangkut 3 aspek yang terdiri dari informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya.
“Informasi pembangunan daerah adalah suatu sistem yang berguna untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil pembangunan daerah. Sedangkan untuk Informasi Keuangan Daerah yaitu suatu sistem yang berguna untuk pengelolaan data dan informasi, monitoring, dan evaluasi dokumen pengelolaan keuangan daerah secara elektronik,” paparnya menjelaskan.
Ia tambahkan, untuk informasi pemerintahan daerah lainnya adalah suatu sistem yang berguna untuk pengelolaan data dan informasi lainnya.
Dari ketiga tersebut, Sudaryanto menekankan yang lebih utama yaitu terkait dengan pembangunan daerah, karena hal itu berdampak pada kemaslahatan masyarakat. “Untuk menyejahterakan masyarakat, maka butuh sistem data untuk mengelola pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)