SEMARANG, Lingkar.co– Sejumlah daerah memberikan kelonggaran waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021. Meski begitu, pemerintah tetap meminta para pembeli dan PKL menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Dari informasi yang dihimpun Lingkar.co, Pemkot Solo merevisi Surat Edaran (SE) Walikota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo, Senin (11/1).
SE terbaru menyebutkan, kegiatan warung makan, rumah makan, cafe, restoran, PKL, lapak jajanan (angkringan), dan pusat kuliner waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha atau tidak ada pembatasan jam malam.
“Kalau buka jam 18.00 terus jam 19.00 WIB ditutup lha nanti teman-teman makan apa. Yang penting jam operasional dipersilakan,” kata Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo baru-baru ini.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Klaten juga merevisi SE No. 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Klaten. Kemudian, bupati meneken SE No. 360/027/32 tahun 2021, 15 Januari 2021.
Dalam SE tersebut, diantaranya menyebutkan, pemberian kelonggaran bagi PKL itu tercantum di poin E nomor 7. Jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya, baik formal dan informal dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah PKL di beberapa daerah yang menerapkan PPKM seperti Pati, Kudus, dan Rembang merasa keberatan dengan diterapkannya pembatasan berjualan PKL hingga pukul 19.00.
Salah satu PKL yang berjualan di Balai Jagong, Kabupaten Kudus Sri mengatakan, bahwa ia merasa keberatan jika dibatasi berjualan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Pasalnya, ia baru menyiapkan dagangannya pukul 16.00 WIB.
“Pengennya pembatasan jam malammnya sampai jam 9 supaya lebih banyak jeda waktu untuk jualan. Soalnya pembeli datengnya biasanya malam” ucapnya.(ara/lut)