Berita  

Fraksi PKB DPRD Pati Sampaikan Usulan 4 Bidang pada Bupati Haryanto

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Istimewa/Lingkar.co)
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Istimewa/Lingkar.co)

PATI, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun anggaran 2021.

Pada rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pati menyampaikan pandangan umum yang dibacakan oleh anggota Komisi B DPRD Pati, Suriyanto.

“Kami (Fraksi PKB) juga memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan yang telah memenuhi target yang ditetapkan. Pencapaian ini tentunya harus lebih ditingkatkan di masa yang akan datang,” kata Suriyanto saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB.

Fraksi PKB DPRD Pati Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Selain memberikan apresiasi, Fraksi PKB juga memberikan masukan di beberapa bidang, di antaranya bidang keuangan, bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang sosial.

“Fraksi PKB mendorong dalam penyajian laporan keuangan hasil audit BPK RI, Pemerintah Daerah hendaknya berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan,” tambahnya.

Fraksi PKB juga menyoroti aturan denda sebesar Rp 30 juta bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. “Apa yang dilakukan Pemda jika ternyata pasien tersebut adalah orang yang betul-betul saat itu tidak mampu karena perubahan status ekonomi? Misal yang sakit itu adalah tulang punggung keluarga dan berpenyakit menahun,” jelasnya.

Fraksi PKB DPRD Pati Dukung Raperda Rencana Pembangunan Industri

Pada bidang pendidikan, Fraksi PKB meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memperbaiki kasus sengketa lahan Sekolah Dasar, berkaca pada kasus SDN 02 Dukuhseti beberapa waktu lalu.

Sedangkan di bidang sosial, Fraksi PKB meminta agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak valid segera diperbaiki dan mengupayakan agar bantuan tepat sasaran. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.co)