Fraksi PPP Minta Jaminan Kesehatan dan Sosial Bagi Guru TPQ dan Madin

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kendal, Abdul Syukur. Foto: dokumentasi/istimewa
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kendal, Abdul Syukur. Foto: dokumentasi/istimewa

Lingkar.co – Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kendal, Abdul Syukur meminta agar guru Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) mendapat perhatian berupa jaminan kesehatan dan sosial. Sebab, mereka juga termasuk bagian dari pekerja informal rentan seperti; buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, pembantu rumah tangga (PRT).

“Juga tidak boleh diabaikan adalah para guru Madin, guru TPQ, marbot karena guru mereka adalah pahlawan pendidikan,” ujar Syukur kepada Lingkar.co Sabtu (14/6/2025).

Ia menilai honor guru pendidikan agama tersebut jauh dibawah upah minimum regional (UMR), tetapi terus semangat mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa sekaligus mengajarkan akhlak, menata etika, dan tata krama yang mulai terkikis di era milenial.

“Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan agar para guru MADIN dan guru TPQ yang jumlahnya 12.526 guru, para marbot juga harus dilindungi BPJS,” pintanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jumlah pekerja informal rentan di kabupaten Kendal mencapai 338.681 orang atau 45,5 persen dari jumlah pekerja yang ada di Kendal. Dari jumlah tersebut, hanya 14.177 pekerja l yang sudah terlindungi BPJS ketenagakerjaan atau baru 4,1%. Artinya masih ada 324.504 atau 95,8% yang belum terlindungi BPJS ketenagakerjaan.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi langkah Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari yang mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) peduli terhadap kelompok pekerja rentan.

“Kami mengapresiasi upaya bupati yang mengingatkan kembali Gerakan ASN Peduli pekerja rentan sebagai langkah nyata untuk melindungi para pekerja informal rentan yang jumlahnya sangat besar mencapai 338.681 orang,” ungkapnya.

Menurut dia, pernyataan bupati sesuai dengan Instruksi Presiden; INPRES No 2 Tahun 2021 yang menginstruksikan kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inpres nomor 4 tahun 2022 menginstruksikan kepala daerah mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Inpres tersebut, lanjutnya, mengatur tentang perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tergolong miskin. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kendal juga telah memiliki Peraturan Bupati; Perbup nomor 29 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS di Kabupaten Kendal.

“Jumlah premi yang harus dibayarkan ke BPJS hanya sebesar Rp16.800 per bulan per orang untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.

Dengan demikian dibutuhkan anggaran Rp5,4 miliar tiap bulan untuk membayar premi pekerja informal rentan.

Untuk menutup kebutuhan biaya BPJS, pihaknya mengusulkan alokasi anggaran perlindungan pekerja informal rentan pada APBD perubahan 2025, atau meminta CSR BUMD dan Perusahaan yang ada Kendal untuk membayar premi BPJS pekerja informal rentan. Jika tidak, maka pemkab bisa mengoptimalkan Gerakan ASN peduli pekerja rentan. (rf)