JAKARTA, Lingkar.co – Gaga Muhammad dalam kasusnya di tuntut 4,6 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaga Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan”, kata JPU mengutip dari Tribunnews, Selasa (4/1/2022).
“Serta meminta terdakwa membayar Rp10 juta yang apabila tidak di bayarkan, di ganti dengan pidana 2 bulan penjara”, lanjutnya.
Ada beberapa pertimbangan JPU yang akhirnya memutuskan tuntutan tersebut, yakni gaga Muhammad di anggap sopan selama proses persidangan.
Baca Juga :
Berawal Dari Bolos Tugas, Kapolsek Sepatan Ketahuan Pakai Sabu Bareng Anak Buah
Gaga juga di nilai telah menyesali perbuatannya. Selain itu juga karena usianya masih muda sehingga di anggap masih dapat memperbaiki perilakunya.
“Hal-hal yang meringankan saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang di harapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari”, kata JPU.
Sementara itu, pihak dari Gaga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan akan pengajuan pembelaan.
“Mohon kami di berikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga”, kata Fahmi.
Dengan ini, Gaga Muhammad di dakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps