Lingkar.co – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada Rabu (3/4/2024). Mereka mengadukan gaji yang bersumber dari dana Siltap pada tahun ini tak kunjung cair.
Cuk Cahyadi, perwakilan PPDI Pati mengatakan dalam audiensi ini pihaknya menanyakan kepastian kapan dana Siltap bisa segera dicairkan.
Pasalnya, hampir empat bulan lamanya gaji yang seharusnya diterima belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Di kabupaten lain ini sudah dibayarkan, tetapi kenapa di Pati belum. Padahal dana Siltap ini sudah sangat kami nantikan karena menjadi penghasilan utama kami,” ungkap Cuk yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, Pati.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa Siltap dicairkan tiga bulan sekali bukan satu bulan sekali. Pihaknya berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati segera menindaklanjutinya.
Menanggapi keluhan itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin yang memimpin jalannya audiensi mendukung penuh agar Siltap bisa segera dicairkan karena sudah menjadi hak dari kinerja para pamong desa.
Ali pun ingin agar regulasi di Dispermades bisa diperjelas supaya tidak terjadi kesalahpahaman terkait dana Siltap. Termasuk jika terdapat permasalahan di Peraturan Bupati (Perbup), dirinya meminta agar Dispermades dan BPKAD bisa berkomunikasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Pati.
“Kalau memang bisa dicairkan sebulan sekali ya dilaksanakan. Jangan sampai menunggak, kasihan teman-teman perangkat desa. Padahal di kabupaten sudah cair dan sebulan sekali. Kalau permasalahannya di Perbup, harus diomongkan dengan Pak Pj,” kata Ali. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps