Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melindungi para pekerja rentan dengan mengikutsertakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut dipastikan setelah Penjabat (Pj) Bupati Kudus Hasan Chabibie menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (21/2/2024).
Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama di antaranya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Isnavodiar Jatmiko, Pj Sekretaris Daerah Revlisianto Subekti, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Adi Sadhono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pj Bupati Hasan mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan elemen penting agar pekerja rentan mendapatkan rasa aman dan nyaman sehingga termotivasi memberikan kemampuan terbaik yang dimilikinya.
“Jadi, rasa aman itu penting sehingga ketika bekerja mereka bisa fokus dan memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hasan, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka ringan hingga meninggal dunia, pekerja mendapatkan santunan bahkan pendidikan anak yang ditinggalkan akan dibiayai program tersebut.
“Tentu kita tidak ingin hal buruk menimpa ketika bekerja, tapi apabila itu terjadi, program ini akan mendukung total baik berupa santunan maupun biaya pendidikan. Jadi, masa depan bagi keluarga masih bisa dijamin,” terangnya.
Terakhir, Pj Bupati Hasan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kudus yang ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kudus melindungi para pekerja rentan. Ia berharap, kerja sama ini dapat berlanjut dan berlangsung lama.
“Kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kudus, salah satunya lewat program ini dan BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu kami, matur nuwun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia menilai perlindungan kerja memang sangat dibutuhkan masyarakat dan ini bisa diwujudkan dengan baik di Kota Kretek.
“Harapannya apa yang menjadi konsentrasi kami, yaitu perlindungan kerja bisa memberikan manfaat luas bagi warga Kudus,” katanya.
Usai menandatangani MoU, pj bupati Kudus menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Subadi yang berprofesi sebagai pedagang dan ahli waris Muchlis yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Masing-masing santunan senilai Rp 42 juta.
Hinanda Anggi selaku ahli waris Muclis mengungkapkan, program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu keluarganya. Terlebih, pascameninggalnya Muchlis, perekonomian keluarga sempat terganggu.
“Kami merasa terbantu dan (bantuan) akan digunakan untuk pendidikan anak dan pemenuhan kebutuhan ekonomi,” tuturnya (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps