Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memastikan tidak ada satu pun warga kurang mampu maupun pekerja sektor informal yang tertinggal dalam akses layanan medis. Hal itu dibuktikan dengan Nota Kesepakatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Cirebon
Pemkot Cirebon telah membangun sistem perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduknya dengan adanya program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan. Setiap warga bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang pasti melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai langsung oleh APBD.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025), menyatakan bahwa agenda ini menyentuh hajat hidup orang banyak dan menjadi pilar utama pembangunan manusia di Kota Cirebon karena bagi dirinya akses kesehatan yang terjamin adalah kunci agar produktivitas masyarakat tidak terhambat.
“Per Desember 2025 ini, capaian UHC Kota Cirebon telah menyentuh angka 100,46 persen. Artinya, secara statistik, seluruh penduduk yang berjumlah lebih dari 358 ribu jiwa telah terlindungi payung JKN. Namun, saya tidak ingin kita hanya puas pada angka. Angka 100 persen ini harus berbanding lurus dengan kualitas layanan di lapangan dan keaktifan kepesertaan masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskan, Pemkot Cirebon telah menyiapkan dukungan anggaran lebih dari Rp3 miliar, tepatnya Rp38.732.117.200,00 untuk tahun anggaran 2026. Anggaran ini dialokasikan khusus untuk membiayai iuran 77.412 jiwa penduduk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Sejalan dengan hal itu, Wali Kota menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar menjaga akurasi data agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan tidak terkendala masalah birokrasi.
Salah satu poin paling humanis dalam kesepakatan ini adalah adanya jaminan kesehatan otomatis bagi bayi yang baru lahir dari peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini memastikan generasi penerus Kota Cirebon mendapatkan perlindungan medis sejak lahir.
Transformasi birokrasi juga menjadi sorotan, di mana warga kini semakin dimudahkan karena pelayanan kesehatan dapat diakses cukup dengan menunjukkan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini menghapus kerumitan administratif di fasilitas kesehatan, sejalan dengan visi Pemkot Cirebon yang ingin menghadirkan layanan publik yang modern dan simpel.
Hilangkan Diskriminasi Pasien
Tak hanya itu, Wali Kota juga memberikan peringatan kepada seluruh pengelola fasilitas kesehatan, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit, agar tidak ada lagi praktik diskriminasi. Pasien JKN yang iurannya dibayari pemerintah harus mendapatkan perlakuan yang setara dengan pasien mandiri atau umum. Pemerintah tidak hanya bertugas mendaftarkan warga, tetapi juga memastikan mereka dirawat dengan layak dan penuh rasa hormat.
“Sinergi ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa di tahun 2026 dan seterusnya, kesehatan adalah hak dasar yang tak bisa ditawar,” tuturnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, memgapresiasi atas konsistensi Pemkot Cirebon yang berhasil menjaga tingkat keaktifan kepesertaan di angka 86,53 persen. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga memberikan efek domino bagi pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Cirebon.
“Penyaluran dana JKN untuk Kota Cirebon sudah lebih dari 1 triliun rupiah. Kami berharap ini bisa menggerakkan berbagai sektor ekonomi lainnya, mulai dari pertumbuhan tenaga kesehatan hingga munculnya usaha-usaha penunjang di sekitar fasilitas kesehatan,” jelas Adi.
Efek multiplier dari program ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas. Dengan warga yang sehat, perputaran ekonomi di tingkat akar rumput akan lebih stabil.
“Intinya adalah masih banyak ruang-ruang untuk kita improvement bersama. Sebagai bagian dari kolaborasi dan pengembangan dari sektor program JKN yang bisa kita pengembangan bersama,” pungkasnya. (*)








