Gandeng Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan, Pemkab Kendal Gencar Amankan Aset Tanah Kas Desa yang Masih Bermasalah.

Agung Taufik Hidayat saat wawancara media seusai penandatanganan kerja sama Pemkab Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal – ATR/BPN di ruang Andi Praja Pemkab Kendal, Senin (3/6/2023). Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Lingkar.co – Data yang dipaparkan Kantor Pertanahan Kendal ATR/BPN menyebut, terdapat 2.700 aset bidang tanah masih dikuasai pihak ketiga. Selain itu, Pemkab Kendal juga masih menemukan kasus tukar-menukar dengan tanah milik perseorangan yang terjadi pada masa lampau.

Di sisi lain, Pemkab Kendal juga mendapati tanah kas desa yang terdampak pelaksanaan proyek strategis nasional. Sehingga diperlukan pengamanan aset secara detail, baik berupa fisik maupun administrasinya.

Pemkab Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal – ATR/BPN meneken perjanjian kerja sama di ruang Andi Praja Pemkab Kendal, Senin (3/6/2023)

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Saat ini ada 2.700 bidang tanah yang masih bermasalah dan menunggu peran aktif dari pemerintah desa untuk memastikan kepastian hukum atas aset desa tidak bergerak ini,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kendal ATR/BPN, Agung Taufik Hidayat ditemui seusai penandatanganan perjanjian kerja sama.

Agung melanjutkan, aset negara tersebut perlu segera diamankan dengan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah.”Tidak hanya menerbitkan dan memberikan kepastian hukum atas aset desa, tetapi juga menyelesaikan permasalahan tanah desa,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba bakal mengawal proses pengelolaan aset desa agar bisa digunakan sebagaimana mestinya. Ia mengatakan, saat ini terdapat 48 desa yang telah menjalin kerja sama untuk proses sertifikasi aset desa.

Png-20230831-120408-0000

“Kami berharap tidak ada jual beli terhadap asset desa tidak bergerak. Jika pun tukar guling harus sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Masih banyaknya aset desa yang belum bersertifikat ini pun turut mendapat perhatian dari Bupati Kendal Dico M Ganinduto. Ia meminta kepada jajarannya agar segera menyelesaikan persoalan ini sebelum berlarut-larut.

Dico menjelaskan, aset tanah kas desa merupakan kekayaan yang bisa menjadi sumber pendapatan asli desa. “Agar bisa bekerja optimal tentu statusnya perlu clear and clean sehingga tidak menimbulkan masalah yang justru akan menghambat roda pemerintahan,” terangnya. (*)

Penulis Wahyudi
Editor Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps