Adi, selaku perwakilan dari KJPP mengatakan bahwa penilaian olehnya berdasarkan tugas dan kontrak dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Setelah kontrak, kita meminta daftar nominatif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian kita melakukan inspeksi ke lapangan untuk mengecek dan menganalisis kondisi lahan,” katanya.
Karena merasa belum puas dengan jawaban KJPP, Ketua DPRD Demak meminta agar KJPP membuka data sampel perbandingan lahan di Desa Karangrejo. Namun KJPP mengaku tidak bisa, lantaran itu bersifat rahasia. KJPP hanya membuka data tersebut jika aparat penegak hukum dalam upaya penyelidikan.
Sebelumnya, ada 17 warga di Desa Karangrejo yang masih mengharap keadilan dari panitia penyelenggara pembangunan tol Semarang-Demak. Mereka menilai ganti untung lahan terdampak Tol Semarang-Demak tidak adil dan merugikan.(dit/lut)