Ketua DPRD Demak Harap MPP Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Pelayanan bagi Warga
Berita  

Ketua DPRD Demak Harap MPP Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Pelayanan bagi Warga

DEMAK – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis MPP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah membentuk tim percepatan pembentukan MPP dengan Keputusan Bupati Demak Nomor 510.4/90 Tahun 2022 pada Senin, 4 April 2022 lalu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.