JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
Pernyataan sikap itu, menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mendukung penuh kepolisian dalam mengusut kasus tersebut, yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.
“Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agung, mengutip pernyataan sikap KPI Pusat, Rabu (1/9/2021).
Diketahui, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat, mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media dan viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021).
Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.
Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.
Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.
Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi
INVESTIGASI INTERNAL
Terkait aduan terbuka oleh korban, KPI Pusat menyampaikan, akan melakukan langkah-langkah investigasi internal.
“(KPI Pusat) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” kata Agung.
Kemudian, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban.
“KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agung.*
Penulis : ANTARA | M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps